Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    TUBAN - Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 12 (duabelas) kasus Narkoba dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, Pil dobel sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus, dalam ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa (05/09/23) Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., menjelaskan selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 butir Pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4, 51 gram Sabu.
     
    "Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan" Ungkap Palma.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

    "Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya" ucapnya.

    Teguh membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. 

    Diantaranya 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba selain upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

    "Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung" jelasnya.

    Dari keterangan para tersangka untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu atau biasa disebut COD "Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya" tutur AKP Teguh.

    Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar 1, 5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Membentuk Pelajar Lebih Disiplin, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Kesulitan Rakyat, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke – 79, Kodim 0811/Tuban Menggelar Ziarah Rombongan Di TMP Ronggolawe
    Disperpusip Sosialisasikan Aplikasi Arsip Keluarga di Kampus UNIDA Gontor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Gerak Cepat Babinsa Tuban Koramil 0811/06 Plumpang Bersama Instansi Lain Dan Masyarakat Perbaiki Tanggul Jebol
    Babinsa Koramil 0811/08 Sidang Tinjau Lokasi Penanaman Padi Yang Bebas Banjir
    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Pastikan Lancar Dan Aman, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Kawal Pendistribusian Kotak Suara Pemilu Tahun 2024
    Gerak Cepat Babinsa Tuban Koramil 0811/06 Plumpang Bersama Instansi Lain Dan Masyarakat Perbaiki Tanggul Jebol
    Tekan Penyebaran PMK Di Wilayah, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Tuban Bersama Tim Nakes Vaksinasi Hewan Ternak
    Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Danramil 0811/07 Soko Gencarkan Wasbang Di SDN 1 Sokosari
    Dandim 0811/Tuban Terima Piagam Penghargaan Penyertifikatan Tanah Dari Pangdam V/Brawijaya
    Manunggal Dengan Rakyat, Babinsa Tuban Koramil 0811/14 Kerek Gotong Royong Membuat Pelebaran Jalan Poros
    Peringati HUT Persit KCK Ke-78, Kodim 0811 Tuban Gelar Donor Darah

    Ikuti Kami