10 Jam Usai Melakukan Pembunuhan Sekdes, Pria ini Berhasil di Amankan Polisi Tuban 

    10 Jam Usai Melakukan Pembunuhan Sekdes, Pria ini Berhasil di Amankan Polisi Tuban 

    TUBAN - Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris desa sidonganti kecamatan kerek kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

    Pria tersebut diamankan di Polsek grabagan pada selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan raya Kerek-montong pada selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib. 

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (24/10/23) malam mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

    "Sehingga pelaku dendam sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil" ucapnya.

    Menurut Suryono korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa, saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

    Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya, saat itu pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang " Ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban" terangnya.

    Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

    "Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara" tuturnya 

    Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

    "Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban" jelasnya.

    Sementara itu saat ditemui di ruang penyidik pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih ada ikatan keluarga dengannya itu merasa kesal karena mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya, bahkan menurut pelaku saat korban bersama orang lain dibelakangnya sering menantang dirinya untuk berkelahi.

    "Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung" Ucap pelaku.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Bela Sungkawa, Danramil 0811/11 Kenduruan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke – 79, Kodim 0811/Tuban Menggelar Ziarah Rombongan Di TMP Ronggolawe
    Disperpusip Sosialisasikan Aplikasi Arsip Keluarga di Kampus UNIDA Gontor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Gerak Cepat Babinsa Tuban Koramil 0811/06 Plumpang Bersama Instansi Lain Dan Masyarakat Perbaiki Tanggul Jebol
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Babinsa Koramil 0811/08 Sidang Tinjau Lokasi Penanaman Padi Yang Bebas Banjir
    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Tekan Penyebaran PMK Di Wilayah, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Tuban Bersama Tim Nakes Vaksinasi Hewan Ternak
    Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Danramil 0811/07 Soko Gencarkan Wasbang Di SDN 1 Sokosari
    Dandim 0811/Tuban Terima Piagam Penghargaan Penyertifikatan Tanah Dari Pangdam V/Brawijaya
    Manunggal Dengan Rakyat, Babinsa Tuban Koramil 0811/14 Kerek Gotong Royong Membuat Pelebaran Jalan Poros
    Peringati HUT Persit KCK Ke-78, Kodim 0811 Tuban Gelar Donor Darah

    Ikuti Kami